Kamis, 08 September 2022

K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup)

Pengertian 

• Keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. 

• Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja 


Pengertian Kecelakaan 

• Kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya. 

• Sabotase atau kriminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya 


Dasar Hukum 

• Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu: 


Pertama : Undang-Undang No. 1 ahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: 

• Disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). 

• Inti dari UU Ini adalah, Ruang lingkup — pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: 

a. Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, 

b. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana

c. Adanya bahaya kerja di tempat itu.


Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). 

• Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) - sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI. 4309.


Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87 

• Pasal 86 ayat berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” 

• Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: “Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”

• Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”


Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05 /MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. 

• Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.


KLASIFIKASI KECELAKAAN 

1. Menurut jenis kecelakaan 

• Terjatuh 

• Tertimpa benda jatuh 

• Tertumbuk atau terkena benda 

• Terjepit oleh benda 

• Gerakan yang melebihi kemampuan 

• Pengaruh suhu tinggi 

• Terkena sengatan arus listrik 

• Tersambar petir 

• Kontak dengan bahan-bahan berbahaya 

• Lain-lain 


2. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan 

• Dari mesin 

• Alat angkut dan alat angkat 

• Bahan/zat berbahaya dan radiasi 

• Lingkungan kerja 


3. Menurut Sifat Luka atau Kelainan 

• Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb


KERUGIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA 5 K 

1. Kerusakan 

2. Kekacauan Organisasi 

3. Keluhan dan Kesedihan 

4. Kelainan dan Cacat 

5. Kematian


PENCEGAHAN KECELAKAAN 

Kecelakaan dapat dihindari dengan: 

1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin 

2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara resmi

3. Melakukan pengawasan dengan baik 

4. Memasang tanda-tanda peringatan 

5. Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat.


SIMBOL & TANDA

• Simbol - simbol tanda bahaya


• Bentuk & Warna Untuk Simbol Keselamatan



• Tanda Keselamatan Kerja & Anjuran





• Tanda Larangan



Pentingnya Penerapan K3 dalam Pekerjaan Maupun di Kehidupan Sehari-Hari

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur, serta menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan (Sucipto, 2014). Era globalisasi, K3 telah menjadi sebuah kebutuhan dalam setiap bagian kerja baik yang berada dilapangan ataupun didalam ruangan. K3 adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan yang dapat mengancam dirinya baik berasal dari individu maupun lingkungan kerjanya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 menyatakan bahwa upaya K3 harus diselengarakan disemua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan. Rumah sakit dan klinik termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya karyawan yang bekerja, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung rumah sakit dan klinik.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bukan hanya ada didalam suatu perusahaan, diluar perusahaan pun ada yang namanya K3 didalam kehissupan sehari-hari salah satu contohnya yaitu persiapan saat akan berkendara, seperti memakai helm, memakai jaket, sepatu serta memeriksa kendaraan apakah dalam kondisi baik atau tidak.


PENDEKATAN KESELAMATAN LAIN 

A. Perencanaan 

• Hal-hal yang perlu diperhitungkan antara lain: lokasi, fasilitas penyimpanan, tempat pengolahan, pembuangan limbah, penerangan dan sebagainya 


K3 dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi 

1. Persyaratan pencahayaan ruang komputer. 

2. Tata letak ruang komputer. 

3.Persyaratan tekhnis ruang komputer. 

4.Mengatur posisi duduk. 

5.Memperkirakan jarak pandang dangan monitor. 

6.Menghidupkan komputer sesuai dengan prosedur.


1. Persyaratan pencahayaan ruang komputer. 

• Pencahayaan ruang komputer harus memungkinkan orang bekerja dengan enak dan mata tidak mudah lelah. 

• Pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan seperti di ruang komputer dibutuhkan intensitas nilai pencahayaan 40 sampai dengan 80 foot candles, pada bidang 30 inci dari lantai. 

• Untuk daerah penempatan Visual display units,intensitan nilai pencahayaan sebaiknya tidak lebih dari 50 foot candles, sedangkan penempatan konsole dan panel kontrol harus dihindarkan dari sinar matahari langsung. 


2. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah ditentukan, ruang komputer sebaiknya memenuhi: 

• Pemilihan material untuk pembuatan ruang dianjurkan memenuhi ketentuan ketahanan terhadap api, berdasarkan standar NEPA. 

• Dinding dan plafon mampu menyerap suara yang ditimbulkan dalam ruang, dan menahan suara serta panas dai luar ruangan. 

• Jauh dari daerah atau vents pelepas panas dan asap. 

• Jauh dari daerah kegiatan mesin pres atau sejenisnya yang menimbulkan sumber getar

• Tidak langsung dibawah lantai yang banyak tandon air atau kegiatan yang menggunakan banyak air. 

• Tidak terletak di bawah lantai yang airnya tidak bisa dikontrol dengan baik. 

• Jauh dari pusat pembangkit medan listrik dan medan magnet, seperti gardu induk, gardu transformator, saklar pemutus beban listrik besar, saluran listrik berdaya besar dengan kawat telanjang, motormotor listrik. 

• Jauh dari daerah untuk kegiatan proses kimia, seperti pembuatan printed dengan proses etching. 

• Jauh proses material yang menimbulkan debu atau asap.


3.Persyaratan tekhnis ruang komputer. Syarat tekhnis ruang komputer tidak lepas dari sifat amannya ruang terhadap gangguan-gangguan,yaitu

a. Terjaminnya nilai temperatur ruang. 

b. Terjaminnya nilai kelembaban ruang. 

c. Bebas debu. 

d. Bebas pengaruh medan magnet dan listrik.

e. Bebas getaran. 

f. Bebas asap. 

g. Bebas dari gas-gas tertentu 

h. Bebas zat kimia.

i.Terjaminnya nilai pencahayaan. 

j. Akustik ruang.


4.Mengatur posisi duduk. 

• Penempatan kursi, meja mouse, keyboard, dan layar komputer yang benar akan membantu membuat perubahan dalam mencegah resiko gangguan kesehatan. 


• Area Komputer 

Biarkan area komputer di ruangan teratur. Alatalat yang sering digunakan sebaiknya dekat sehingga mudah menjangkaunya.Hindari menyimpan sesuatu dibawah meja yang dapat mengganggu posisi kaki. 


• Duduk dengan posisi yang baik 

1. Ketika duduk, tempatkan pantat tepat dikursi. Duduk tegap dan cobalah untuk menjaga pinggul, bahu dan telinga dalam posisi lurus. 

2. Kaki sebaiknya menyentuh lantai. Jika kaki tidak menyentuh lantai, rendahkan kursi — atau gunakan sandaran kaki.


• Posisi Monitor 

1. Monitor harus ditempatkan di mana bagian atas monitor berada tepat di mata dan langsung berhadapan. 

2. Jarak antara operator dengan monitor kirakira 15 — 30 inch.


• Istirahat dan Ganti posisi 

1. Jalan-jalan sebentar dapat mengurangi stress dan ketegangan pada otot dengan melentangkan badan membuat perbedaan yang besar.


5.Memperkirakan jarak pandang dengan monitor. 

• Dalam menggunakan komputer yang baik dan demi keselamatan kerja dari pengguna komputer (brainware) harus terlebih dahulu mengetahui prosedur-prosedur yang aman dalam bekerja. 

• Sikap posisi duduk yang baik, jarak pandang mata terhadap komputer haruslah ditaati demi kesehatah dan keselamatan kerja. 


» Usaha dalam mengurangi kelelahan mata, punggung dan leher dapat dilakukan sebagai berikut : 

• Garis pandang dari mata harus tegak lurus pada monitor berjarak 50 cm. 

• Bagian belakang punggung belakang sandaran kursi harus keras, tapi berbantal empuk, tegak posisi 90. 

• Lakukan gerakan untuk melemaskan otot. 

•Istirahatlah sebentar-sebentar tapi sering. 

• Tinggalkan komputer sejenak dan lakukan refresing.

• Usahakan penerangannya tidak menyilaukan mata. 

• Tinggi atau letak monitor sesuai dengan arah pandang mata, agar mudah melihatnya. 

• Perbanyaklah makan makanan yang mengandung vitamin A, seperti : wortel, pisang dan sebagainya.


6. Menghidupkan & Mematikan Komputer sesuai Prosedur 

• Dalam mengaktifkan komputer yang baik agar tidak terjadi kerusakan pada komputer haruslah mengikuti prosedur yang ada. 

• Langkahlangkah yang dilakukan dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut :

  • Sambungkan kabel listrik. 
  • Hidupkan stavol (sebagai penyeimbang arus). 
  • Hidupkan CPU dengna menekan tombol power (on/off). 
  • Hidupkaan monitor dengan menekan tombol power (on/off). 
  • Tunggu hingga muncul tampilan yang disebut dengan dekstop.

HAK CIPTA

Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

Pentingnya HAKI

Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI

Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

A. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

B. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

C. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

E. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

F. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Source : https://lp2m.uma.ac.id/2021/11/25/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-pengertian-dan-jenisnya/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial membuat Hotspot Menggunakan 2 WLAN di MikroTik

Pendahuluan MikroTik adalah salah satu perangkat jaringan yang sering digunakan untuk keperluan manajemen jaringan, termasuk pembuatan hotsp...